Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah proaktif dalam memberikan kebijakan dispensasi bagi wajib pajak yang terdampak libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bagi masyarakat yang masa jatuh temponya bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, yaitu pada 21 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran setelah layanan kembali dibuka tanpa dikenakan sanksi denda. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan agar wajib pajak tidak merasa terbebani akibat kesulitan membayar pajak selama masa libur.
“Jadi masyarakat yang tidak sempat membayar karena libur Lebaran, bisa melakukan pembayaran setelah layanan dibuka kembali tanpa dikenakan denda,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalimantan Selatan dijadwalkan kembali beroperasi secara normal mulai 25 Maret 2026. Pada hari pertama operasional pasca-libur panjang tersebut, Bapenda Kalsel memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang untuk melakukan pembayaran. Hal ini dinilai sebagai konsekuensi dari penumpukan pelayanan selama masa libur nasional.
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan antrean di kantor Samsat, Bapenda Kalsel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah menghadirkan layanan tambahan di luar kantor, seperti mobil Samsat keliling serta penyediaan tenda bagi wajib pajak.
“Kami siapkan mobil layanan keliling, juga tenda-tenda di luar kantor Samsat agar masyarakat tetap nyaman dan antrean bisa terurai,” tutur Subhan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang.
Selain menyiapkan fasilitas tambahan, Subhan juga mengingatkan seluruh petugas di 15 Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat se-Kalimantan Selatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kerja pasca-Ramadan, terutama dalam menghadapi tingginya kebutuhan pelayanan publik setelah libur panjang.
“Setelah satu bulan Ramadan, harapannya teman-teman tetap semangat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, momentum Idul Fitri juga dimanfaatkan Bapenda Kalimantan Selatan untuk memperkuat hubungan antarinstansi melalui kegiatan silaturahmi dan halal bihalal. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Bank Kalsel, termasuk kepala cabang, dewan komisaris, direksi, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Subhan, agenda tahunan ini menjadi wadah penting untuk menjaga sinergi dan komunikasi yang baik antar lembaga, terutama dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Kebijakan dispensasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tertib dan tepat waktu. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa khawatir terkena denda, terlebih jika jatuh tempo pajak bertepatan dengan libur Lebaran.
Dengan persiapan yang matang dan pelayanan yang optimal, Bapenda Kalsel berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kiano dan Kenzo Rayakan Lebaran di Purwakarta, Baim Wong Berjuang Membagi Waktu Baim Wong dan…
Pernyataan Pejabat Keamanan Iran tentang "Kejutan Besar" bagi AS dan Israel Seorang pejabat keamanan Iran…
Inovasi Terbaru BYD dalam Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik BYD, perusahaan otomotif ternama asal Tiongkok, baru…
Ari Lasso dan Putri-Putrinya Jelajahi Keindahan Barcelona, Kombinasikan Liburan Keluarga dan Gairah Sepak Bola Di…
Hasil Pekan ke-31 Liga Italia 2025-2026 Pekan ke-31 Liga Italia 2025-2026 telah berakhir dengan beberapa…
Ramalan Zodiak Hari Ini: Zodiak yang Kurang Beruntung dan yang Beruntung Hari ini, 23 Maret…