JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengadakan rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada hari Senin, 6 April 2026 di Kompleks DPD RI, Jakarta. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dan dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta anggota Komite III DPD RI. Dalam kesempatan tersebut, DPD RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Bahasa Daerah merupakan langkah strategis yang sangat mendesak, mengingat ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia.
Filep Wamafma menyampaikan bahwa bahasa daerah bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal. Ia menekankan bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya.
Selain itu, rapat juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai dasar ilmiah dalam penyusunan regulasi. Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah. Beberapa masalah utama yang menjadi fokus diskusi antara lain:
- Lemahnya transmisi bahasa antar generasi
- Dominasi bahasa nasional dan bahasa asing
- Minimnya tenaga pengajar bahasa daerah
- Belum adanya regulasi yang terintegrasi secara nasional
Bahasa Daerah sebagai Ketahanan Budaya
Dalam rapat yang berlangsung pada 6 April 2026 tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dari ketahanan budaya nasional. Ia menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai living culture yang hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar didokumentasikan.
Menurutnya, pendekatan pelestarian perlu diarahkan pada revitalisasi aktif, termasuk melalui pendidikan, komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital.
Instrumen Hukum yang Mendesak
Sinkronisasi antara RUU dan Naskah Akademik menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan mendesak secara sosial dan budaya.
RUU Bahasa Daerah diharapkan mampu:
- Menjadi payung hukum nasional yang komprehensif
- Menguatkan peran pemerintah daerah
- Mendorong pendidikan dan penggunaan bahasa daerah
- Mencegah kepunahan bahasa secara sistematis
Kesimpulan
Melalui rapat ini, DPD RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai langkah konkret menjaga keberagaman bahasa di Indonesia. Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Papua Tengah Wilhemus Pigai berharap RUU Bahasa Daerah tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas bangsa serta menjadikan bahasa daerah sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional di tengah arus globalisasi.







