Kasus pembunuhan dengan tindakan mutilasi yang terjadi di kawasan Sempaja Utara, Kalimantan Timur, kini semakin terungkap. Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi serta motif dari kejahatan tersebut.
Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka yang berinisial J (52) dan R (56). Korban yang menjadi sasaran aksi ini adalah Suimih binti Chamim, seorang perempuan berusia 35 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah. Diketahui bahwa tersangka J merupakan suami siri dari korban, sedangkan R bertindak sebagai mak comblang yang mempertemukan hubungan antara J dan Suimih.
Hendri menjelaskan bahwa kejahatan ini telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka. Mereka tidak hanya merencanakan eksekusi, tetapi juga melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban agar jejak kejahatan bisa hilang. “Sejak Januari 2026, kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Hendri dalam keterangannya.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan kemudian dibunuh. Setelah itu, para pelaku melakukan tindakan lanjutan dengan memutilasi tubuh korban, lalu membuang bagian-bagian tubuh di lokasi yang berbeda. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menyulitkan proses identifikasi dan mengaburkan jejak kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Semua barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Motif utama dari tindakan pembunuhan ini diduga kuat berasal dari rasa sakit hati yang memicu aksi balas dendam. Tersangka J dan R merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah bahwa keduanya memiliki hubungan terlarang. Dalam sebuah video yang beredar, J mengatakan, “Ya karena kita difitnah-fitnah terus.”
Selain itu, motif lain yang mendorong tindakan tersebut adalah niat untuk menguasai harta benda korban seperti sepeda motor dan handphone. “Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri.
Namun, polisi masih terus mendalami apakah ada faktor lain yang turut melatarbelakangi tindakan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkap bahwa tersangka R berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih. “Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus.
R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J. “Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” ucap AKP Agus.
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka. Sekitar pukul 02.30 Wita, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin. “Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkapnya.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan. Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas. “Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri.
Pada pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita. “Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Prakiraan Cuaca Gorontalo: Berawan Disertai Hujan Ringan, Waspadai Perubahan Mendadak Gorontalo, 25 Maret 2026 –…
Berbagai Ancaman yang Dihadapi Han Seol Ah di Siren’s Kiss Dalam drakor Siren’s Kiss, Han…
Pertamina Patra Niaga meningkatkan pasokan gas LPG 3 kg sebesar 49 persen dari rata-rata penyaluran…
Prediksi Keuangan Zodiak untuk Besok Ramalan zodiak sering kali menjadi topik yang menarik bagi banyak…
CO.ID, SURABAYA – Pelatih Persita, Carlos Pena, menilai bahwa kunci kemenangan Persebaya adalah kemampuan mereka…
Perang Timur Tengah: Trump Pastikan Negosiasi Tak Terhambat Meski Pesawat AS Ditembak Presiden Amerika Serikat,…