KPK sedang melakukan kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menentukan kewenangan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara. Tim Biro Hukum KPK ditugaskan untuk mempelajari putusan tersebut guna menyesuaikan penanganan perkara korupsi di lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dampak putusan tersebut terhadap fungsi akuntansi forensik yang sebelumnya juga menjadi tanggung jawab KPK. “Kami akan mempelajari bagaimana efeknya terhadap fungsi akuntansi forensik di KPK yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengetahui batas kewenangan KPK dalam mengaudit kerugian keuangan negara setelah adanya putusan MK. Dengan demikian, KPK dapat berkoordinasi dengan BPK dalam menangani perkara korupsi yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa KPK menghormati putusan MK terkait kewenangan BPK dalam audit kerugian keuangan negara. Budi menambahkan bahwa KPK sering menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penanganan perkara rasuah. “Dengan begitu, kami memastikan proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil,” ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara. MK menegaskan bahwa BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. MK juga menyebut bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Putusan ini bermula dari permohonan dua mahasiswa yang mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon meminta agar penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana. MK memutus perkara ini pada 9 Februari 2026.
Putusan MK menunjukkan bahwa kewenangan BPK dalam mengaudit kerugian keuangan negara lebih luas dibandingkan sebelumnya. Hal ini berdampak pada tugas KPK yang sebelumnya juga memiliki wewenang serupa. Berikut beberapa implikasi dari putusan tersebut:
Pembaruan prosedur penanganan perkara
KPK perlu menyesuaikan mekanisme internal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan BPK. Hal ini mencakup revisi pedoman pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi.
Koordinasi antarlembaga
KPK akan meningkatkan koordinasi dengan BPK dalam menangani perkara korupsi. Kedua lembaga perlu saling mendukung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Evaluasi kewenangan hukum
KPK akan mengevaluasi kembali pasal-pasal undang-undang yang digunakan dalam penanganan perkara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum sesuai dengan putusan MK.
Penyempurnaan akuntansi forensik
Fungsi akuntansi forensik KPK akan diperbaiki agar tidak bertentangan dengan kewenangan BPK. Proses analisis kerugian keuangan akan lebih transparan dan objektif.
KPK telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyikapi putusan MK. Berikut beberapa tindakan yang akan dilakukan:
Pembentukan tim khusus
Tim Biro Hukum KPK akan membentuk tim khusus untuk mengkaji putusan MK secara mendalam. Tim ini akan menganalisis dampak putusan terhadap berbagai aspek operasional KPK.
Sosialisasi kepada pegawai
Pegawai KPK akan diberikan sosialisasi terkait perubahan kewenangan dan prosedur baru. Hal ini bertujuan agar seluruh staf memahami peran mereka dalam penanganan perkara korupsi.
Peningkatan kapasitas teknis
KPK akan meningkatkan kapasitas teknis pegawai dalam bidang akuntansi forensik dan audit keuangan. Pelatihan dan workshop akan diselenggarakan secara berkala.
Kolaborasi dengan BPK
KPK akan menjalin kerja sama erat dengan BPK dalam menangani perkara korupsi. Kolaborasi ini akan mencakup pertukaran data, koordinasi penyidikan, dan evaluasi hasil audit.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memberikan dampak signifikan terhadap kewenangan BPK dan KPK dalam mengaudit kerugian keuangan negara. KPK berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut dan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional. Dengan langkah-langkah strategis yang telah dipersiapkan, KPK siap menghadapi perubahan dan terus berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…