Andre Fernando, seorang bandar narkoba yang selama ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026). Ia dikenal dengan nama alias The Doctor dan menjadi sosok yang paling dicari setelah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka. Andre juga terkait dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba besar yang lebih dulu ditangkap dan ditahan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Andre Fernando dalam operasi gabungan bersama Hubinter Polri dan Interpol. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 April 2026. Saat ini, Andre sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia dengan pengawalan petugas kepolisian.
Selain itu, Andre juga dikenal sebagai pemasok besar narkoba untuk jaringan Ko Erwin. Ia telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Andre diduga menyuplai sabu dan narkoba lain ke Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyamaran.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai keterlibatan kriminal Andre Fernando:
Andre Fernando juga diketahui memiliki peran aktif dalam distribusi narkotika ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Barang yang diedarkan antara lain sabu-sabu, vape mengandung etomidate, hingga cairan narkotika yang dikenal sebagai happy water. Selain itu, ia juga memiliki jaringan di wilayah Riau dengan modus penyelundupan melalui jalur laut dari Malaysia, khususnya melalui Dumai.
Bareskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Sebelum penangkapan Andre Fernando, penangkapan Ko Erwin juga menjadi perhatian masyarakat. Ko Erwin, bandar narkoba terkait mantan Kapolres Bima Kota, nyaris kabur ke Malaysia sebelum timah panas bersarang di khaki karena berusaha melarikan diri.
Penangkapan Ko Erwin terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Erwin berada di dalam kapal tradisional yang tengah berlayar di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Terlambat sedikit saja, Erwin akan masuk ke wilayah perairan Malaysia.
Eko mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif. “Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram. Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang.
Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.
CO.ID, SURABAYA – Pelatih Persita, Carlos Pena, menilai bahwa kunci kemenangan Persebaya adalah kemampuan mereka…
Perang Timur Tengah: Trump Pastikan Negosiasi Tak Terhambat Meski Pesawat AS Ditembak Presiden Amerika Serikat,…
Kiano dan Kenzo Rayakan Lebaran di Purwakarta, Baim Wong Berjuang Membagi Waktu Baim Wong dan…
Pernyataan Pejabat Keamanan Iran tentang "Kejutan Besar" bagi AS dan Israel Seorang pejabat keamanan Iran…
Inovasi Terbaru BYD dalam Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik BYD, perusahaan otomotif ternama asal Tiongkok, baru…
Ari Lasso dan Putri-Putrinya Jelajahi Keindahan Barcelona, Kombinasikan Liburan Keluarga dan Gairah Sepak Bola Di…