Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma mengungkapkan adanya rencana dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT untuk menyelesaikan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat juga memberikan perhatian terhadap isu ini. Baru-baru ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan pejabat dari Kementerian Keuangan datang ke Kupang.
Pemerintah pusat, menurut Johni Asadoma, melakukan dialog dengan gubernur, bupati, dan wali kota di NTT. Isi pertemuan tersebut berfokus pada PPPK. Pemerintah pusat ingin mendengar langsung permasalahan PPPK dari daerah.
“Dirjen sangat akomodatif dan memberikan masukan kepada kita. Kita sama-sama bergerak untuk mengatasi masalah ini,” ujar Johni Asadoma, Minggu (5/4/2026).
Salah satu saran yang diberikan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi maupun penghematan. Yang paling penting adalah kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengurai masalah tersebut.
“Ada rencana Pak Gub dan Bupati, Wali Kota melakukan kunjungan lagi ke kementerian terkait guna menyampaikan permasalahan yang kita hadapi. Kita harapkan secepatnya mendapat solusi,” ujar Johni Asadoma.
Dalam forum tersebut juga diusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang HKPD tentang batasan maksimal belanja pegawai 30 persen. Namun, pemerintah pusat menyebut aturan itu telah memberi peluang.
Dalam pasal 146 ayat tiga, menurut Johni, memberi kesempatan penyesuaian oleh pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan atau dialog dari Kemendagri.
“Itu peluang yang bisa digunakan. Penting ada komunikasi antara Pemda dan Pemerintah Pusat,” kata Johni Asadoma.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2026 lalu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menerima audiensi rombongan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Rombongan terdiri dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Ahmad Fatoni, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, Direktur Pendapatan Daerah, Teguh Narutomo, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Nasrun, Direktur PHD Otonomi Daerah, Imelda, Direktur Pembiayaan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Adriyanto, Inspektur I Inspektorat Jenderal, Harun Yuni Aprin.
Melki Laka Lena menyebut, pertemuan itu menjadi sangat penting untuk membahas kondisi keuangan daerah, khususnya belanja pegawai yang saat ini menjadi persoalan baik pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
“Kami telah melaksanakan beberapa pertemuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota membahas belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dan seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota menyebutkan hal yang sama untuk dilakukan kunjungan ke kementerian/lembaga terkait untuk membahas ini,” ujar Melki Laka Lena.
Mantan anggota DPR RI Melki Laka Lena menjelaskan, kunjungan tersebut sebagai respon baik serta bentuk perhatian dari pemerintah pusat kepada daerah. Dengan kondisi fiskal yang saat ini terjadi, Pemerintah Provinsi NTT tetap berupaya melaksanakan tanggung jawab negara dengan melantik P3K Paruh Waktu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Ahmad Fatoni menyampaikan kunjungan itu dilaksanakan atas perintah langsung Menteri Dalam Negeri RI untuk melakukan pendampingan, asistensi terkait kondisi keuangan daerah di NTT.
“Perintah langsung dari Bapak Menteri Dalam Negeri RI untuk melakukan pendampingan dan asistensi kondisi keuangan daerah, khususnya belanja pegawai yang saat ini menjadi persoalan serius di Provinsi NTT sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” ujar Ahmad Fatoni.
Ahmad Fatoni mengatakan, kunjungan itu bertujuan mencari solusi dan jalan keluar bersama terkait masalah belanja pegawai di Provinsi NTT. Ia mengakui kondisi seperti ini bukan saja dialami di NTT, tetapi seluruh daerah di Indonesia.
Ahmad Fatoni mengatakan, meski dalam aturan belanja pegawai sebesar 30 persen dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah karena ASN merupakan aset terpenting dari pemerintah.
Ahmad Fatoni menjelaskan, kalau belanja pegawai merupakan belanja wajib, sehingga pemerintah harus menganggarkan belanja pegawai karena bersifat terikat. Selain itu dalam waktu berjalan, jika masih belum tercukupi dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah memanfaatkan sumber anggaran lain, termaksud dari post anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
“Dalam kondisi apapun, penganggaran belanja pegawai wajib dialokasikan,” kata Ahmad Fatoni.
Ahmad Fatoni menegaskan, Pemerintah Pusat akan berupaya mencari jalan keluar untuk persoalan yang terjadi, serta akan bersifat terbuka dan saling belajar memahami kondisi fiskal yang dialami Pemerintah Daerah.
jabar. BOGOR - Perkembangan harga emas batangan di Indonesia pada Minggu, 5 April 2026, menunjukkan…
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia BMKG memberikan peringatan…
Upaya Pemprov Jateng Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)…
Siswa 9 Tahun di Probolinggo Diduga Dianiaya Guru Ngaji, Berawal dari Goresan di Mobil Kiai…
Perimenopause: Fase Alami yang Perlu Dipahami dengan Bijak Perimenopause adalah fase alami dalam siklus kehidupan…
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…