Jakarta – Lebih dari 5 juta wajib pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2026. Dengan batas waktu pelaporan yang semakin dekat, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan akun Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah SPT yang telah diterima sebanyak 9.751.452 per 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Capaian ini setara dengan sekitar 63,8% dari target 15,2 juta SPT pada tahun ini. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 5,5 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 8.562.326 SPT. Sementara itu, OP non-karyawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.
Adapun dari sisi wajib pajak badan, jumlah pelaporan masih relatif kecil, yakni 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam mata uang dolar AS. Seluruh pelaporan tersebut merupakan SPT tahun pajak 2025 dengan periode pembukuan Januari hingga Desember. Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang baru dapat melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Di tengah capaian pelaporan yang belum optimal, aktivasi akun dalam sistem Coretax DJP justru menunjukkan angka yang tinggi. Hingga periode yang sama, sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor tidak akan dikenai sanksi selama SPT disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama. DJP menyebut kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, faktor libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri juga dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Adapun, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut.
Cara Lapor SPT
Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:
Panduan lapor SPT di Coretax
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
Contoh cara mengisi SPT di Coretax
Artikel ini akan mencontohkan isian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kewajiban perpajakan sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax berbeda dengan SPT di DJP Online. Pengisian di Coretax dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita pilih akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu apakah harus mengisi lampiran atau melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
Mari kita mulai dari bagian header. Isian yang berwarna abu-abu merupakan data yang terprepoluasi secara sistem, sehingga kita tidak perlu mengisi ini. Pada kolom isian “Sumber Penghasilan”, kita dapat memilih “Pekerjaan” dan pada kolom isian “Metode Pembukuan” pilih “Pencatatan”. Pada bagian “A. Identitas Wajib Pajak”, semuanya sudah terisi dari data prepopulated.
Pada bagian “B. Ikhtisar Penghasilan Neto”, pada pertanyaan nomor “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya”. Jawaban tersebut akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Kita langsung mengisi lampiran tersebut dengan cara klik tambah. Kolom “Nomor Identitas Pemberi Kerja” diisi dengan NPWP perusahaan pemberi kerja. “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir BPA1 nomor 8. “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” dari formulir BPA1 nomor 12, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, kembali ke Induk SPT. Atas tiga pertanyaan lainnya pada bagian B, kita pilih “Tidak”.
Pada bagian C, isian sudah terisi dengan angka karena kita sudah mengisi Lampiran 1 Bagian D. Untuk pertanyaan nomor 3 terkait kompensasi kerugian dan zakat, kita bisa pilih “Tidak”. Selanjutnya, kita menuju ke pertanyaan nomor 5. Untuk memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kita dapat menggunakan menu dropdown list. Misalnya, kita pilih “K/0” karena sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan. Pada pertanyaan nomor 8, yang kita pilih adalah “Tidak”.
Selanjutnya, kita lanjut ke bagian D. Pada pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” kita pilih “Ya”. Atas jawaban tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Lampiran 1 Bagian E. Umumnya, data bukti potong dari pemberi kerja sudah ter-prepopulated. Namun, kita harus memastikan kebenarannya dengan cara mencocokkannya dengan bukti potong BPA1 yang kita miliki.
Apabila datanya belum muncul, kita dapat menambahkanya dengan cara klik tambah dan isi formulir bukti potong yang tersedia. NPWP pemotong diisi dengan NPWP yang ada di di bagian C1 pada bagian bawah bukti potong. Nomor bukti pemotongan diisi dengan nomor bukti pemotongan yang terletak di pojok kiri atas bukti potong. Tanggal bukti potong diisi dengan tanggal yang ada di bagian C pada bagian bawah bukti potong. Pada isian jenis pajak, kita pilih PPh Pasal 21. Dasar pengenaan pajak kita isi dari nomor 17 bukti potong. Untuk PPh yang dipotong, kita isi dari bukti potong nomor 21, kemudian klik “Simpan”. Pertanyaan nomor 10c bisa diisi 0 dan pertanyaan nomor 10d dapat diisi dengan “Tidak”.
Pada bagian E, untuk pertanyaan nomor 11b, kita pilih “Tidak”. Apabila angka yang kita isikan di SPT sesuai dengan bukti potong BPA1, angka pada pertanyaan nomor 11a dan 11c akan terisi dengan 0. Artinya, SPT tersebut bernilai nihil atau pajak yang terutang sama jumlahnya dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja.
Bagian F tidak perlu diisi karena model SPT yang kita pilih sebelumnya adalah SPT normal. Begitu juga dengan bagian G yang tidak perlu diisi karena status SPT-nya nihil. Pada bagian H, ketiga pertanyaan yang ada dapat diisi dengan pilihan “Tidak”.
Pada bagian I nomor 14a, kita diminta untuk mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A yang sifatnya wajib. Untuk mengisi daftar harta, kita bisa klik tambah atau menggunakan skema impor data. Pada isian nomor 14b, kita jawab “Ya” apabila ada utang dan kemudian isi daftar utang di Lampiran 1 Bagian B, atau jawab “Tidak” apabila tidak memiliki utang. Untuk pertanyaan lainnya, kita bisa memilih jawaban “Tidak”.
Pada bagian J, kita dapat memilih jawaban “Tidak”. Kemudian, kita lanjutkan ke pernyataan dengan cara memberi ceklis. Untuk penandatangan, kita pilih “Wajib Pajak”.
Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik “Bayar dan Lapor”. Kemudian, pilih “Kode Otorisasi DJP” pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik “Simpan” dan klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan. Selamat mencoba!
Prakiraan Cuaca Wilayah Banten Hari Ini Hari ini, Minggu 5 April 2026, prakiraan cuaca di…
Pemain Ipswich Town Asal Asia Berhasil Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026 Selama jeda internasional…
jabar. BOGOR - Perkembangan harga emas batangan di Indonesia pada Minggu, 5 April 2026, menunjukkan…
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia BMKG memberikan peringatan…
Upaya Pemprov Jateng Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)…
Siswa 9 Tahun di Probolinggo Diduga Dianiaya Guru Ngaji, Berawal dari Goresan di Mobil Kiai…