Categories: Kriminal

Akar Korupsi Amsal Sitepu: Kades Sekadar Saksi

Kasus Videografer Amsal Sitepu: Terjerat Dugaan Mark-Up Anggaran Desa, Sidang Vonis Menanti

Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Kasus yang menjeratnya melibatkan dugaan mark-up anggaran desa yang diperuntukkan bagi pembuatan profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. Amsal Sitepu saat ini telah menjalani proses hukum dan ditahan, menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 April 2026.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar atau melakukan mark-up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu tercatat telah mengajukan proposal ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. Menurut keterangan dari Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil untuk setiap desa yang diajukan adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Namun, berdasarkan analisis dari ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga yang wajar untuk satu unit video profil seharusnya adalah Rp 24.100.000,-. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi dasar tuntutan terhadap Amsal Sitepu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Amsal Sitepu dinilai oleh Pengadilan Negeri Medan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Terhadap Amsal Sitepu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Amsal Sitepu sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Perintah agar terdakwa tetap ditahan dikeluarkan.
  • Pidana Denda: Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Uang Pengganti Kerugian Negara: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Pembelaan Terdakwa

Dalam persidangan, Amsal Sitepu memberikan penjelasan terkait perbedaan item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan bahwa item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses produksi video yang digarap secara profesional.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” ujar Amsal Sitepu, menggarisbawahi nilai dari keahlian dan proses kreatif dalam pembuatan video.

Amsal Sitepu juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diseret ke meja hijau. Menurutnya, jika memang ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Ia merasa janggal karena para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi, sementara ia sendiri duduk di kursi pesakitan.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya, menyiratkan adanya pihak lain yang mungkin terlibat atau memiliki peran dalam proses persetujuan anggaran.

Terakhir, Amsal Sitepu menegaskan posisinya sebagai seorang videografer yang bekerja sesuai keahliannya. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri melalui pekerjaannya. Oleh karena itu, Amsal Sitepu memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya, menunjukkan keyakinannya akan integritasnya dalam menjalankan proyek tersebut.

Kelanjutan Sidang

Pembacaan tuntutan atau vonis dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar di Gedung Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 1 April 2026, pukul 10.00 WIB. Seluruh pihak terkait dan masyarakat menanti putusan akhir dari majelis hakim terkait kasus yang melibatkan kreator konten ini.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Siapakah Irish Bella? Haldy Sabri Ingatkan Ammar Zoni Jangan Ganggu Istri Orang

– Aktor Ammar Zoni baru saja menghadiri sidang terkait kasus narkoba yang sedang menimpanya. Dalam…

32 menit ago

Simulasi Kredit 3 Motor Listrik Polytron 2026!

Skema Kredit Motor Listrik Polytron 2026: Pilihan Ramah Lingkungan dengan Cicilan Terjangkau Polytron menjadi salah…

2 jam ago

Harga Emas Antam Hari Ini (23/3) Turun Rp 50.000 Jadi Rp 2.843.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Turun Pada Senin (23/3/2026) Harga emas batangan bersertifikat dari Logam Mulia…

3 jam ago

Hebat! 3 Wisata Dekat Stasiun Garut, Tempat Menyenangkan yang Mudah Dijangkau

Lokasi dan Keunikan Stasiun Garut Stasiun Garut merupakan salah satu titik penting dalam sistem transportasi…

3 jam ago

Lebaran di Maluku Utara: Suku Pedalaman Sapa Warga

Silaturahmi Idulfitri: Suku Togutil Turun Gunung, Jalin Persaudaraan dengan Warga Halmahera Perayaan Idulfitri di pedalaman…

4 jam ago

Azizah Salsha umumkan liburan bersama Nadif, kenangan lama Pratama Arhan diungkit

Azizah Salsha dan Liburan Romantis di Labuan Bajo Selebgram Azizah Salsha, yang akrab disapa Zize,…

4 jam ago