Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022, ternyata memiliki jejak aliran dana yang signifikan hingga ke wilayah Surabaya, Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah gencar menelisik lebih dalam mengenai aliran dana dari tindak pidana asal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan data awal yang berhasil dihimpun, nilai total transaksi yang terkait dengan kejahatan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25,8 triliun.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur. Selain di Surabaya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik strategis di wilayah Nganjuk. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencarian alat bukti yang kuat untuk memperkuat kasus TPPU yang sedang dalam proses penanganan.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti yang sangat relevan dan terkait erat dengan dugaan tindak pidana yang tengah kami investigasi,” ujar Ade Safri.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai macam aset, mulai dari surat-surat penting, dokumen-dokumen krusial, bukti-bukti elektronik yang memiliki nilai informatif tinggi, hingga sejumlah uang tunai dan aset berharga lainnya. Semua barang bukti ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal yang dimaksud dalam kasus ini merujuk pada serangkaian aktivitas ilegal yang mencakup penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas yang secara jelas berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut menyoroti adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, khususnya terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi mencurigakan ini melibatkan aktivitas toko emas serta kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pemurnian emas yang beroperasi untuk pasar luar negeri.
“Pengungkapan perkara ini secara spesifik didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK, yang mengindikasikan adanya transaksi-transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga mencakup kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas yang ditujukan ke luar negeri,” jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.
Ade Safri menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap tindak pidana asal dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi adanya alur pengiriman emas ilegal. Selain itu, aliran dana hasil dari tindak pidana asal tersebut juga terdeteksi mengalir kepada beberapa pihak. Salah satu wilayah yang teridentifikasi menerima aliran dana ini adalah Jawa Timur. Pihak-pihak yang menerima aliran dana ini kini menjadi fokus utama penyidikan yang tengah dilakukan terkait dugaan TPPU.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan sementara yang telah kami kumpulkan, diketahui bahwa akumulasi total transaksi yang terkait dengan jual beli emas yang diduga kuat berasal dari pertambangan ilegal, selama periode 2019 hingga 2025, mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.
Nilai transaksi yang sangat besar ini berasal dari berbagai sumber, meliputi pembelian emas yang merupakan hasil dari kegiatan pertambangan ilegal. Dana tersebut kemudian digunakan untuk penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang tersebut kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir yang beroperasi di dalam maupun luar negeri. Ade Safri menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal. Praktik-praktik semacam ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
“Penyidikan yang saat ini sedang kami lakukan terkait tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum yang komprehensif dan terstruktur,” tegas Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri memastikan bahwa tim penyidik terus menjalin komunikasi yang aktif dan intensif. Kolaborasi dengan PPATK menjadi kunci dalam upaya penelusuran aliran transaksi keuangan yang kompleks dalam pengungkapan kasus ini. Diharapkan, penanganan kasus TPPU tambang emas ilegal ini dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Dengan demikian, diharapkan praktik-praktik kejahatan serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang, serta dapat menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.
Pekanbaru menjadi sorotan setelah suasana kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, berubah…
Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Pemprov Sulawesi Barat Pasca Idulfitri: WFH/WFA Diperbolehkan untuk Sebagian Golongan Pemerintah…
Sistem One Way di Jalur Puncak Berlaku Mulai Senin, 23 Maret 2026 Pada Senin pagi,…
Klarifikasi Panjang Niko Al Hakim Terkait Penjualan Rumah Anak Niko Al Hakim, yang juga dikenal…
Kekacauan di Timur Tengah Setelah Jet Tempur AS Dihancurkan Ketegangan di kawasan Timur Tengah semakin…
YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Yogyakarta dan Wonosari memberikan informasi…