Trump Naikkan Tarif 15% Sehari Pasca Pengumuman 10%

Perubahan Tarif Impor Global AS: Dampak dan Respons Indonesia

Washington DC – Sebuah dinamika baru dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat tengah bergulir pasca keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan sejumlah tarif impor yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Dalam sebuah manuver yang mengejutkan, Trump mengumumkan kenaikan tarif global baru untuk impor dari semua negara, dari 10 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini muncul sebagai respons langsung terhadap putusan pengadilan yang dinilai membatasi kewenangan ekonominya.

Keputusan mendadak ini disampaikan oleh Trump melalui media sosial, di mana ia juga mengindikasikan bahwa pemerintahannya akan terus mengeksplorasi opsi tarif lain yang “diizinkan secara hukum” dalam beberapa bulan mendatang. Perubahan ini terjadi hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik Trump yang menargetkan sebagian besar mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanil yang diberlakukan terhadap barang-barang dari Tiongkok, Kanada, dan Meksiko.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Agung berargumen bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan kepresidenannya ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif-tarif tersebut. Keputusan ini memicu reaksi keras dari Trump dalam sebuah konferensi pers, di mana ia mengumumkan penerapan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk menerapkan pembatasan perdagangan.

Tarif baru sebesar 10 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang ini memungkinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang dianggap “besar dan serius”. Namun, langkah-langkah ini hanya berlaku selama 150 hari, kecuali jika Kongres menyetujui perpanjangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi pasti mengenai kapan Trump berencana menaikkan tarif tersebut ke batas maksimal yang diizinkan undang-undang.

Sebelum pembatalan oleh Mahkamah Agung, impor dari negara-negara seperti Jepang dan banyak negara lainnya dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat tarif 15 persen yang baru ini akan sama dengan tarif yang mereka hadapi sebelum putusan pengadilan.

Respons Indonesia: Kajian Risiko dan Kesiapan Diplomasi

Di dalam negeri, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mempelajari seluruh potensi risiko yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan tarif impor AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah siap menghadapi berbagai skenario.

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul,” ujar Airlangga di Washington DC, Sabtu. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah membahas kemungkinan keputusan Mahkamah Agung AS ini dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) bahkan sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.

Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS. Airlangga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS lebih menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara kedua negara memiliki mekanisme tersendiri dan tetap berproses.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena yang diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” jelas Airlangga. Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat mungkin perlu berdiskusi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkomunikasi dengan DPR.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah menegaskan keinginannya agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas, khususnya produk pertanian seperti kopi dan kakao yang memiliki pengaturan khusus melalui executive order, tetap dipertahankan.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Selain sektor pertanian, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri, seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menantikan perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan bahwa akan ada perbedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, yang memberikan Indonesia ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi ini justru lebih baik dibandingkan situasi sebelumnya.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menambahkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS.

“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan diplomasi dan negosiasi secara terukur dan adaptif, dengan memprioritaskan kepentingan nasional. Indonesia berupaya memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah lanskap global yang terus berubah.

Pos terkait