Categories: Nasional

Gerebek Pesta Sabu Teluknaga: 4 Pria Diringkus

Penggerebekan Narkoba di Teluknaga: Empat Pria Diamankan, Jaringan Pemasok Diburu

Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berhasil digerebek oleh jajaran Polsek Pakuhaji. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi (14/2) tersebut berujung pada diamankannya empat orang pria, beserta barang bukti berupa paket sabu yang siap edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kronologi Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin oleh Ipda Arqi Afiandi, bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas langsung mendatangi sebuah rumah di Kampung Bojong Renged. Tanpa menunggu lama, petugas mendobrak pintu rumah tersebut dan menemukan empat orang pria di dalamnya.

Keempat pria yang diamankan diketahui berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu, dengan total berat bruto mencapai 2,55 gram.

Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tambahan ini meliputi lima unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba, tiga buah dompet, satu set alat hisap sabu atau yang dikenal dengan sebutan ‘bong’, serta satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

Peran Masing-Masing Tersangka: Dari Bandar hingga Pengguna

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap peran dari masing-masing tersangka yang berhasil diamankan. Tersangka berinisial ZM, yang berusia 43 tahun, diduga kuat berperan sebagai pemilik barang sekaligus bandar narkoba. Ia diduga menjadi pihak yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut.

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya, yaitu MR (25), MA (23), dan MF (24), diketahui berperan sebagai pengguna narkoba. Mereka diduga turut serta dalam aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di rumah tersebut. ZM sendiri mengakui bahwa barang haram yang ia edarkan diperoleh dari seorang pria yang memiliki inisial S. Hingga saat ini, pria berinisial S tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Wilayah Tangerang

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini, melainkan akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok utama dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” ujar AKP Prapto.

Komitmen serupa juga ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Baik pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak kepolisian memastikan bahwa kristal putih yang ditemukan di lokasi penggerebekan tersebut positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam sabu-sabu. Dengan demikian, para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika.

Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meskipun demikian, pihak kepolisian juga akan melakukan asesmen lebih lanjut terhadap tiga tersangka yang berperan sebagai pengguna. Hal ini dilakukan guna menentukan apakah mereka dapat menempuh jalur rehabilitasi sebagai alternatif hukuman.

Pihak kepolisian juga tidak lupa untuk mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Tangerang untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Khususnya terkait pemberantasan narkoba, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Laporan dari masyarakat sangat berharga demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkoba.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dengung DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur

Pekanbaru menjadi sorotan setelah suasana kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, berubah…

40 menit ago

Lebaran Usai, ASN Sulbar Tetap WFA Hingga 27 Maret

Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Pemprov Sulawesi Barat Pasca Idulfitri: WFH/WFA Diperbolehkan untuk Sebagian Golongan Pemerintah…

1 jam ago

Satu Arah Berlaku di Jalur Puncak, Lihat Jadwal Lengkapnya

Sistem One Way di Jalur Puncak Berlaku Mulai Senin, 23 Maret 2026 Pada Senin pagi,…

1 jam ago

Pengakuan Niko Al Hakim Soal Jual Rumah dan Kegagalan Bisnis

Klarifikasi Panjang Niko Al Hakim Terkait Penjualan Rumah Anak Niko Al Hakim, yang juga dikenal…

1 jam ago

Jatuhkan 2 Pesawat Tempur AS, Iran Umumkan Hadiah untuk Cari Pilotnya

Kekacauan di Timur Tengah Setelah Jet Tempur AS Dihancurkan Ketegangan di kawasan Timur Tengah semakin…

2 jam ago

Pemadaman listrik hari ini, Senin 13 April 2026

YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Yogyakarta dan Wonosari memberikan informasi…

2 jam ago