Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir dengan pengungkapan fakta-fakta baru. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemecatan dari kepolisian, membantah keras keterlibatannya dengan sosok bandar narkoba bernama Ko Erwin. Melalui kuasa hukumnya, Didik menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, apalagi bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Ko Erwin.
Namun, di sisi lain, kepolisian terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Polisi telah menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pengejaran, bahkan telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya dugaan aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang mengalir dalam tiga tahap dari bandar narkoba kepada Didik, dengan perantara AKP Maulangi.
Nama Ko Erwin atau Koko Erwin mulai mencuat dalam penyelidikan kasus ini. Keberadaannya menjadi krusial dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan perwira menengah Polri tersebut. AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah menjalani proses sidang etik dan harus menanggung konsekuensi berat berupa pemecatan dari institusi kepolisian.
Sebuah surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh AKBP Didik Putra Kuncoro tertanggal 18 Februari 2026 menjadi sorotan. Surat ini disampaikan oleh kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Dalam surat tersebut, Didik dengan tegas membantah berbagai tudingan yang mengaitkannya dengan Ko Erwin.
Poin-poin penting dalam surat pernyataan Didik meliputi:
Surat pernyataan ini dibuat secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, yang ditandatangani oleh Didik Putra Kuncoro di Jakarta pada 18 Februari 2025.
Perkara ini menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menyeret AKP Maulangi. Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026, terkait dugaan peredaran sabu.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maulangi sempat menyebut bahwa Didik menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin. Penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik mengungkap penemuan sebuah koper berisi:
* Sabu seberat 16,3 gram
* 49 butir ekstasi
* Dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram
* 19 butir aprazolam
* Dua butir Happy Five
* Lima gram ketamin
Barang-barang tersebut diduga dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, mengonfirmasi bahwa bandar narkoba bernama Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka (Koko Erwin),” ujar Edy pada Jumat (20/2/2026). Namun, hingga saat ini, Koko Erwin belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pengejaran. “Belum (ditahan) masih dilakukan pengejaran,” imbuh Edy.
Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. “Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak,” jelas Edy.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu bandar narkoba yang diduga menyetor total Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik melalui AKP Maulangi. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa ada dua bandar yang menyetor uang tersebut. “BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin),” ujar Zulkarnain pada Jumat (20/2/2026).
Kedua bandar tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. “Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi,” tuturnya. Pihak Bareskrim juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas. “Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S’,” ungkapnya.
Menurut Kombes Zulkarnain, modus operandi aliran dana ini terbilang kompleks. Awalnya, AKBP Didik dan AKP Maulangi diduga menerima setoran dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Maulangi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” jelas Zulkarnain.
Setoran dari bandar B ini terkumpul hingga mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun, praktik tersebut terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Dalam situasi tersebut, Didik disebut memerintahkan Maulangi untuk “membereskan” masalah tersebut. “Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya.
Sebagai bentuk “sanksi” atau tekanan, Didik kemudian meminta Maulangi untuk mencarikan mobil Alphard. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar,” ungkap Zulkarnain.
Karena bandar B tidak lagi sanggup memenuhi tuntutan, Maulangi kemudian disebut mencari sumber pendanaan baru, yaitu Ko Erwin. “Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” kata Zulkarnain. “Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tambahnya.
Kombes Zulkarnain merinci bahwa uang senilai Rp2,8 miliar tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Rinciannya adalah:
* Tahap pertama: Rp1,4 miliar
* Tahap kedua: Rp450 juta
* Tahap ketiga: Rp1 miliar
Penyerahan uang ini dilakukan secara tunai kepada AKP Maulangi. “Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.
Kuasa hukum AKP Maulangi, Asmuni, mengungkapkan bahwa perkenalan antara kliennya dengan Koko Erwin terjadi melalui sambungan telepon. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni. Menurutnya, uang Rp1 miliar dari Ko Erwin dikirim bertahap melalui rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya sebelum barang diambil di sebuah hotel di Bima.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.
Pekanbaru menjadi sorotan setelah suasana kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, berubah…
Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Pemprov Sulawesi Barat Pasca Idulfitri: WFH/WFA Diperbolehkan untuk Sebagian Golongan Pemerintah…
Sistem One Way di Jalur Puncak Berlaku Mulai Senin, 23 Maret 2026 Pada Senin pagi,…
Klarifikasi Panjang Niko Al Hakim Terkait Penjualan Rumah Anak Niko Al Hakim, yang juga dikenal…
Kekacauan di Timur Tengah Setelah Jet Tempur AS Dihancurkan Ketegangan di kawasan Timur Tengah semakin…
YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Yogyakarta dan Wonosari memberikan informasi…