Kasus pengemplangan pajak kembali mencuat di Bali, kali ini melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah tersebut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah mengungkap praktik tidak terpuji ini, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Darmawan, selaku Kepala Kanwil DJP Bali, menjelaskan secara rinci mengenai kasus ini. DS, yang merupakan penanggung jawab sebuah perusahaan konstruksi bernama PT ASD, diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terkait kewajiban perpajakannya. PT ASD sendiri terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.
Akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh DS, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan yang tidak sedikit, mencapai setidaknya Rp947,13 juta. Jumlah ini tentu saja bukan angka yang kecil dan dapat berdampak pada berbagai sektor pembangunan.
Ancaman Hukuman yang Menanti
Menyikapi pelanggaran ini, Darmawan menegaskan bahwa DS terancam hukuman pidana yang cukup berat. “Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Darmawan. Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, 26 Januari 2026.
Pasal yang Dilanggar
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa DS diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i.
Rincian Pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan oleh DS mencakup beberapa tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Tindakan-tindakan tersebut antara lain:
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Ini merupakan kewajiban rutin bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang.
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Tindakan ini merupakan bentuk pemalsuan data yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023. Ini berarti DS telah memungut pajak dari pihak lain, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
Upaya Penegakan Hukum dengan Asas Ultimum Remedium
Dalam menangani kasus pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Asas ini berarti bahwa hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dengan kata lain, DJP lebih mengutamakan upaya persuasif dan administratif sebelum mengambil tindakan pidana.
Proses Penanganan Kasus
Sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan DS mengenai kewajiban perpajakannya. Upaya-upaya tersebut antara lain:
Memberikan himbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Himbauan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada DS untuk memperbaiki kesalahannya dan memenuhi kewajibannya.
Melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Tahap ini dilakukan setelah himbauan tidak diindahkan dan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran pidana.
Selama proses pemeriksaan, DS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peluang Penghentian Penyidikan
Meskipun demikian, masih ada peluang bagi DS untuk menghindari proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang.
Harapan akan Efek Jera
Darmawan berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lainnya. Dengan adanya kasus ini, diharapkan para wajib pajak akan lebih sadar dan patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan pajak merupakan kunci untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Skema Kredit Motor Listrik Polytron 2026: Pilihan Ramah Lingkungan dengan Cicilan Terjangkau Polytron menjadi salah…
Harga Emas Batangan Antam Turun Pada Senin (23/3/2026) Harga emas batangan bersertifikat dari Logam Mulia…
Lokasi dan Keunikan Stasiun Garut Stasiun Garut merupakan salah satu titik penting dalam sistem transportasi…
Silaturahmi Idulfitri: Suku Togutil Turun Gunung, Jalin Persaudaraan dengan Warga Halmahera Perayaan Idulfitri di pedalaman…
Azizah Salsha dan Liburan Romantis di Labuan Bajo Selebgram Azizah Salsha, yang akrab disapa Zize,…
Penampakan Benda Bercahaya Misterius di Langit Lampung Warga di Provinsi Lampung dihebohkan dengan penampakan benda…