Jerat Kamboja: WNI Scammer Merengek Pulang

Sebanyak 2.277 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia. Jumlah ini terakumulasi dalam periode waktu yang relatif singkat, menunjukkan urgensi dan skala permasalahan yang dihadapi.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat bahwa laporan dari ribuan WNI tersebut diterima oleh KBRI Phnom Penh antara tanggal 16 Januari hingga 24 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia,” demikian pernyataan tertulis dari Kemenlu.

Lonjakan jumlah WNI yang mencari bantuan ini bertepatan dengan operasi besar yang dilancarkan oleh Pemerintah Kamboja untuk memberantas kejahatan penipuan daring lintas negara. Tindakan tegas dari otoritas Kamboja menyebabkan banyak sindikat penipuan daring membubarkan diri. Para pekerja, termasuk WNI, kemudian berusaha melarikan diri dan mencari perlindungan ke perwakilan negara masing-masing, termasuk Indonesia.

Pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, tercatat 122 WNI melapor ke KBRI. Meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan tiga hari sebelumnya yang sempat mencatat lebih dari 200 laporan per hari, KBRI Phnom Penh tetap meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat upaya penanganan kasus.

“Namun demikian, KBRI Phnom Penh tidak akan lengah dan justru terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus,” tegas Kemenlu.

Koordinasi Lintas Negara dan Pendataan WNI

KBRI Phnom Penh saat ini tengah mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan, asesmen kasus, hingga pemulangan WNI berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebuah tim dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah tiba di Phnom Penh pada hari Sabtu, 24 Januari 2026. Kehadiran tim ini bertujuan untuk membantu proses pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap.

“Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan,” tulis Kemenlu, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani situasi kompleks ini.

Sebagian besar WNI saat ini tinggal secara mandiri di berbagai guest house di Kota Phnom Penh. KBRI terus memantau kondisi mereka untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan.

Bagi WNI yang membutuhkan penampungan, KBRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas tinggal sementara yang dilengkapi dengan kebutuhan dasar.

“Fasilitas tersebut membantu menjaga kondisi WNI agar tetap aman. Diharapkan dengan adanya fasilitas yang terkonsentrasi seperti ini juga akan mempercepat proses pendataan, assessment kasus, dan pembuatan dokumen perjalanan,” jelas Kemenlu.

KBRI Phnom Penh berkomitmen untuk terus mengupayakan penanganan secara maksimal agar seluruh WNI dapat dipulangkan ke Indonesia secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perdebatan Status: Scammer atau Korban TPPO?

Di tengah upaya perlindungan dan pemulangan WNI, muncul perdebatan mengenai status hukum mereka yang terlibat dalam penipuan daring. Perbedaan pandangan muncul terkait apakah mereka adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelaku penipuan (scammer).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpendapat bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban TPPO.

“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mahendra, para WNI tersebut merupakan bagian dari operasi penipuan daring yang terorganisasi. Ia juga menyayangkan adanya penyambutan yang seolah menganggap para scammer ini sebagai pahlawan atau korban ketika diselamatkan kembali ke Indonesia.

“Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu,” tegas Mahendra.

Mahendra berpendapat bahwa seseorang baru dapat dikategorikan sebagai korban apabila terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal untuk bekerja dalam praktik penipuan tersebut.

Negara Diminta Tidak Gegabah

Pandangan berbeda diungkapkan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan seluruh WNI yang mendatangi KBRI sebagai pelaku kejahatan.

Menurut Mafirion, persoalan ini tidak hanya sebatas kejahatan transnasional, tetapi juga mencakup potensi perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan TPPO.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion.

Mafirion menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih ada WNI yang direkrut melalui penipuan, dipaksa bekerja, disekap, mengalami kekerasan, serta dirampas kebebasan dan hak-haknya.

Namun demikian, ia juga menekankan bahwa narasi sebagai korban tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah bagi pelaku inti, koordinator, dan perekrut untuk menghindari jerat hukum. “Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, Mafirion mendorong pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terlibat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil, termasuk penerapan hukum secara ekstrateritorial sesuai dengan UU TPPO, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan tekanan diplomatik aktif kepada Pemerintah Kamboja agar kamp-kamp penipuan daring dibongkar, serta menjamin proses rehabilitasi, restitusi, dan reintegrasi korban secara berkelanjutan.

“Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” ungkap Mafirion.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional melalui Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons (Palermo Protocol) yang diratifikasi melalui UU Nomor 14 Tahun 2009, serta ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh, tegas, adil, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkas Mafirion.

Pos terkait