Awal tahun 2026 menjadi catatan kelam bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sebanyak 14 orang anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menyentuh sektor perpajakan dan kepabeanan. Kasus-kasus ini diduga melibatkan praktik suap dari pihak swasta kepada pegawai negeri sipil demi kelancaran berbagai aktivitas bisnis. Menanggapi situasi ini, KPK mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melakukan pembenahan sistem internal guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi serupa.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap KPK terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Melalui operasi tangkap tangan yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, lembaga antirasuah mengungkap dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Semula, kewajiban pajak PT WP mencapai Rp75 miliar, namun melalui praktik suap, angka tersebut diduga berhasil dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.
Dalam kasus ini, PT WP diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada tiga pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi kasus ini. Periode September hingga Desember 2025, PT WP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara, mengingat domisili kantor perusahaan berada di wilayah tersebut. Tim pemeriksa menemukan adanya kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Setelah PT WP mengajukan sanggahan, proses negosiasi berlanjut. Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar.
Istilah “all in” ini ternyata merupakan kode untuk pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar.
“Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Minggu, 11 Januari 2026.
Pada Desember 2025, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pembayaran pajak PT WP disepakati menjadi Rp15,7 miliar, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Sebagai imbalannya, fee sebesar Rp4 miliar telah diserahkan kepada Agus.
Untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal ini, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK), perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dengan adanya kontrak ini, pengeluaran dana sebesar Rp4 miliar seolah-olah tercatat sebagai biaya konsultasi. Setelah menerima dana Rp4 miliar, PT NBK kemudian mencairkan uang tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana inilah yang kemudian disalurkan oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-pihak lainnya,” terang Asep.
Selang beberapa waktu, pada Februari 2026, KPK kembali mengungkap kasus korupsi yang kali ini menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyelidikan tertutup yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, mengungkap dugaan suap terkait pengkondisian restitusi pajak. Pihak swasta diduga memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin agar restitusi pajak mereka dapat dikabulkan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
PT BKB melaporkan adanya restitusi pajak untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono diduga bertemu dengan Venasius. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan adanya “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar yang harus diberikan agar permohonan restitusi PT BKB dapat disetujui.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 4 Februari 2026.
Setelah restitusi berhasil dicairkan pada Januari 2026, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk mencairkan “uang apresiasi” tersebut. PT BKB kembali membuat kontrak fiktif agar dana tersebut dapat disalurkan. Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Venasius bertemu dengan Mulyono di sebuah hotel untuk membahas pembagian jatah suap. Rinciannya adalah sebagai berikut: Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya Demega Rp200 juta, dan Venasius Jenarus Genggor Rp500 juta. Namun, Venasius kemudian meminta jatah Rp20 juta kepada Dian, sehingga Dian Jaya Demega menerima bersih sebesar Rp180 juta.
Pada hari yang sama, Rabu, 4 Februari 2026, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini mengungkap dugaan praktik suap yang bertujuan untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik yang mendalam. Akibatnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini:
Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa pada Oktober 2025, Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan diduga merencanakan upaya untuk meloloskan barang impor. Orlando Hamonangan dilaporkan memerintahkan Filar, seorang pegawai di Ditjen Bea dan Cukai, untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Penyesuaian ini dilakukan dengan menyusun rule set pada angka 70%, sebuah langkah yang seharusnya memicu pemeriksaan fisik barang secara ketat oleh petugas.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” jelas Asep.
Pengkondisian jalur merah ini diduga membuat barang-barang milik PT BR dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga membuka celah bagi masuknya barang ilegal.
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa pengkondisian jalur merah ini melibatkan beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. Parahnya lagi, terungkap bahwa oknum pegawai DJBC bahkan menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hasil suap, termasuk emas. Penerimaan uang ini diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai, dengan total dugaan mencapai Rp7 miliar.
Tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, PT BR, dan lokasi lainnya dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Rincian barang bukti yang disita antara lain:
Peringatan Cuaca Ekstrem dari BMKG Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan waspada terhadap…
Suasana libur Idul Fitri 1447 Hijriah masih terasa kental, menjadi momen yang tepat untuk berkumpul…
Peran Penting Imunisasi dalam Perlindungan Kesehatan Anak Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menekankan bahwa imunisasi…
AMBON Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Ambon pada…
Kericuhan Akibat Konvoi Pemuda di Gresik Pada Minggu, 19 April 2026, terjadi kericuhan akibat aksi…
Yonko dalam Dunia One Piece dan Pelajaran yang Diberikan kepada Bajak Laut Dalam dunia One…