Eks Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Suap Chromebook

Mantan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Purwadi Sutanto, mengakui telah menerima uang sebesar US$7.000 terkait dengan pengadaan Chromebook. Pengakuan ini disampaikan Purwadi saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Purwadi menjelaskan bahwa ia menerima uang ribuan dolar tersebut saat menjabat sebagai Direktur SMA di Kemendikbudristek pada tahun 2021. Pada saat itu, Purwadi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bacaan Lainnya

“Jadi saya pada tahun 2021 itu, saya sebagai KPA sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Direktur baru. Nah, pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian. Karena yang melakukan pembelian adalah Direktur berikutnya. Nah, di akhir tahun saya dikasih uang,” tutur Purwadi.

Ia juga menjelaskan bagaimana uang tersebut sampai ke tangannya. Uang itu, menurutnya, berada di meja kantornya dalam sebuah amplop. Amplop tersebut berisi uang yang jika dirupiahkan sekitar Rp117 juta. Uang tersebut, kata Purwadi, diberikan oleh vendor Chromebook melalui pejabat bernama Dani Hamidan Khoir yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia,” ungkap Purwadi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini memang tengah menjadi sorotan. Nadiem Makarim, bersama dengan terdakwa lainnya, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, total terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diduga memperkaya diri. Salah satu pihak yang disebut-sebut menerima keuntungan dalam perkara ini adalah Nadiem Makarim, dengan nilai mencapai Rp809 miliar.

Untuk lebih memahami duduk perkara kasus ini, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

  • Periode Pengadaan: Dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan Chromebook pada periode 2019-2022.
  • Kerugian Negara: Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun akibat korupsi dalam pengadaan ini.
  • Jumlah Tersangka: Terdapat 25 pihak yang terdiri dari individu dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
  • Peran Nadiem Makarim: Nadiem Makarim didakwa terlibat dan diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar.
  • Pengakuan Saksi: Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, mengakui telah menerima uang US$7.000 terkait pengadaan Chromebook.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan berbagai fakta baru terus terungkap. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.

Pos terkait