Categories: Daerah

Pajak Kos 10% di Kendal: Beban Penyewa Mulai 2026

Pajak Kos-kosan 10 Persen di Kendal Mulai 2026: Resah Pemilik dan Penyewa, Pemkab Jelaskan Alasannya

Pemerintah Kabupaten Kendal akan memberlakukan pungutan pajak sebesar 10 persen untuk usaha kos-kosan mulai Januari 2026. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kos-kosan maupun para penyewa kamar, terutama karyawan yang menggantungkan hidupnya di Kabupaten Kendal.

Pajak baru ini dikenakan pada usaha kos-kosan dan akan dibebankan kepada para penyewa kamar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan biaya hidup bagi para pekerja yang telah berjuang dengan upah yang terbatas.

Kekhawatiran Pemilik Kos: Potensi Sepi Pengunjung

Roni (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik kos-kosan di Kaliwungu, Kendal, mengungkapkan kegalauannya menghadapi kebijakan pajak baru ini. Ia khawatir tarif sewa yang sudah ada akan membuat kamar-kamarnya yang memang tidak selalu terisi penuh menjadi semakin sepi peminat.

“Usaha milik saya ibaratnya belum begitu lancar lah,” ujar Roni, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan bahwa lima kamar kos yang disewakannya biasanya dihuni oleh karyawan dari luar daerah yang bekerja di Kawasan Industri Kendal (KIK).

Saat ini, Roni mematok tarif sewa sebesar Rp700 ribu per bulan untuk setiap kamar. Fasilitas yang ditawarkan pun standar, meliputi kipas, lemari, springbed, parkir yang aman, serta kamar mandi dalam.

“Takut kalau sepi, apalagi ini besarannya 10 persen,” tuturnya, menggambarkan dilema yang dihadapi. Menaikkan tarif sewa untuk menutupi biaya pajak 10 persen dikhawatirkan akan semakin memberatkan penyewa dan berujung pada kosongnya kamar.

Pemilik kos-kosan lain, Nandar (bukan nama sebenarnya), yang memiliki 10 kamar kos dengan tarif sewa Rp1 juta per kamar per bulan, memilih untuk membebankan pajak tersebut kepada para penyewa. Ia mengaku telah menyampaikan rencana ini kepada para penghuni kosnya dan mereka tidak keberatan. “Sudah kami sampaikan dan mereka tidak keberatan (dibebani pajak kos),” tuturnya.

Keluhan Penyewa: Beban Gaji UMK yang Terbatas

Di sisi lain, Arif, seorang karyawan di KIK yang tinggal di kos-kosan, menyatakan keberatan atas rencana Pemkab Kendal menarik pajak kos-kosan sebesar 10 persen. Ia mengungkapkan bahwa gajinya hanya sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal, yaitu Rp2,99 juta per bulan.

“Dengan gaji segitu dan pengeluaran yang cukup banyak, saya rasa (pajak kos-kosan) memberatkan, apalagi untuk karyawan-karyawan seperti kami,” kata Arif, Minggu (8/2/2026). Ia menyarankan agar pemerintah mencari sumber pendapatan daerah dari sektor lain yang dirasa lebih mampu menanggung beban pajak. “Kan masih ada sektor lain yang bisa ditarik, kenapa tidak sektor yang lain saja?” tanyanya.

Penjelasan Pemkab Kendal: Upaya Mendongkrak PAD

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penarikan pajak kos-kosan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, Perda ini disusun melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Memang ada tambahan jenis pajak baru, di sektor kos-kosan,” ungkap Agus. Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai pajak ini telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, namun pelaksanaannya baru dimulai tahun ini.

Agus menerangkan bahwa pajak kos-kosan dikategorikan sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sama seperti pajak perhotelan. Ia membandingkan usaha hotel dan kos-kosan karena keduanya sama-sama menyediakan fasilitas penginapan.

“Kalau yang kos-kosan itu kan bisa dimaknai sebagai aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat yang menerima uang dari fasilitas kamar dan lain. Ini seperti hotel konsepnya, cuma bentuknya kan yang ini kos-kosan,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa pajak kos-kosan sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru diimplementasikan sekarang seiring dengan masifnya sosialisasi kepada pemilik usaha.

Mekanisme Pemungutan: Pajak Dibebankan pada Penyewa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Abdul Wahab, merinci bahwa subjek pajak kos-kosan ditujukan langsung kepada penghuni kamar, dengan besaran 10 persen dari total pembayaran sewa yang diterima oleh pengelola kos.

Wahab memastikan bahwa pemilik usaha kos-kosan tidak perlu cemas berlebihan, karena pajak hanya dikenakan pada kamar yang terisi atau laku disewa. “Tarifnya 10 persen dan dibayar hanya (kamar yang) laku saja. Misalnya ada yang punya kos-kosan 10 tapi yang ada penghuninya cuma 4 kamar, ya yang dibayarkan itu yang 4 saja,” terangnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Dan, yang membayar itu adalah penyewa kos, kemudian pemilik kos yang menarik pajak dan menyetorkannya ke Bapenda.”

Abdul Wahab menambahkan bahwa pajak dari sektor perhotelan dan rumah kos merupakan potensi yang signifikan untuk mendongkrak PAD Kendal. Perkembangan KIK turut mendorong tingginya kebutuhan hunian sementara atau rumah kos di wilayah tersebut, termasuk di Kaliwungu yang strategis karena dekat dengan KIK.

Bapenda Kendal telah gencar melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha kos-kosan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan, mekanisme pembayaran, serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Pemilik rumah kos mulai dapat membayarkan pajak PBJT bulan Januari yang sudah bisa dibayarkan pada bulan Februari 2026 ini bisa dibayar secara online,” imbuhnya. Bapenda menyadari bahwa aturan baru ini mungkin mengejutkan masyarakat, baik pemilik usaha maupun penyewa. Namun, pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan apabila ada kesulitan dalam proses pembayaran.

“Setelah sosialisasi dilakukan, semoga masyarakat bisa taat membayar pajak dan kami siap membantu manakala ada kesulitan di lapangan,” tutup Wahab.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bagian SDM Polresta Pontianak Ikut Serta dalam Pembukaan Rakor KONI Kota Pontianak 2026

Sinergi Aparat Keamanan dan Pemangku Kepentingan Olahraga di Kota Pontianak Pembinaan olahraga di Kota Pontianak…

36 menit ago

Trump Kirim Utusan ke Pakistan untuk Perdamaian dengan Iran

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengirimkan utusan ke Pakistan untuk…

55 menit ago

Warga Indonesia di Iran Keluarkan Rp 37 Ribu Sebulan untuk Air, Listrik, dan Gas

Pemuda Indonesia di Iran Ungkap Biaya Kebutuhan Dasar yang Sangat Murah Pemuda Indonesia yang tinggal…

2 jam ago

Thomas-Uber 2026: Enam Lapangan Jadi Fokus, Indonesia Siap Bersaing

Tim bulu tangkis Indonesia mengambil langkah strategis dengan menyewa enam lapangan latihan di Horsens Badminton…

2 jam ago

TPID Toraja Utara Antisipasi Inflasi Akibat Kenaikan BBM Non-Subsidi

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mengkhawatirkan Stabilitas Harga Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi menjadi…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru Unggul 2-1 atas Persekat Tegal di Babak Pertama

PSPS Pekanbaru Unggul Atas Persekat Tegal di Babak Pertama PSPS Pekanbaru berhasil meraih kemenangan tipis…

2 jam ago