Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah di Kamboja dan Myanmar. Mereka adalah korban sindikat penipuan daring (online scam) yang menjanjikan pekerjaan menggiurkan, namun berujung pada eksploitasi. Total ada 249 WNI yang menjadi fokus penanganan ini.
Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menjelaskan bahwa proses pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah terlaksana pada 22 Januari 2026, dengan membawa pulang 91 WNI yang bermasalah.
“Kloter pertama dalam sekali penerbangan ada 91 WNI bermasalah,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Februari 2026.
Selanjutnya, kloter kedua dijadwalkan tiba melalui tiga penerbangan terpisah pada tanggal 30 dan 31 Januari 2026. Rinciannya, 182 WNI dipulangkan dari Myanmar, sementara 67 WNI lainnya berasal dari Kamboja.
Hasil investigasi awal menunjukkan pola yang serupa di antara para WNI yang menjadi korban. Awalnya, mereka menerima tawaran pekerjaan yang terdengar menarik, seperti menjadi operator lokapasar, terlibat dalam judi online, posisi layanan pelanggan (customer service), hingga menjadi pelayan restoran di berbagai perusahaan di Kamboja. Tawaran-tawaran ini seringkali disebarkan melalui platform media sosial seperti Facebook dan aplikasi pesan Telegram.
Namun, realitasnya jauh berbeda. Para WNI ini justru dipaksa bekerja sebagai operator dalam skema penipuan daring atau “scam online”.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNI diberikan tiket langsung oleh para perekrut,” ungkap Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengindikasikan adanya perencanaan matang dari pihak perekrut.
Kondisi kerja para WNI ini sangat memprihatinkan. Rata-rata, mereka dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam setiap harinya. Meskipun beberapa di antara mereka mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan makanan dari perusahaan, kebebasan mereka sangat dibatasi.
“Para pekerja tidak diperbolehkan keluar gedung tempat mereka tinggal dan bekerja. Ada penjagaan ketat,” jelasnya. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah para korban melarikan diri atau mencari bantuan.
Selama bekerja di Kamboja dan Myanmar, yang durasinya bervariasi antara dua bulan hingga lebih dari setahun, para WNI dijanjikan gaji yang menggiurkan, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, janji tersebut seringkali hanya tinggal janji. Mayoritas dari mereka tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan.
Lebih parah lagi, banyak dari WNI yang dipulangkan tidak membawa paspor mereka. Dokumen penting ini ditahan oleh pihak perusahaan, menyulitkan mereka untuk kembali ke tanah air secara mandiri dan berpotensi menjadi alat kendali bagi para sindikat.
Untuk memfasilitasi kepulangan para WNI ini, Kementerian Luar Negeri telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini menjadi pengganti sementara paspor yang hilang atau ditahan, memungkinkan mereka untuk kembali ke Indonesia.
Dari total 249 WNI yang dipulangkan, ditemukan tiga orang yang terindikasi kuat sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiga individu ini akan segera membuat laporan polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, sesuai dengan domisili mereka. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas.
Terungkap! Denda Pribadi Jadi Pemicu Pembunuhan Ibu Tiri di Curug Tangerang Kasus kematian Widyastuti, seorang…
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Pada Hari Minggu, 5 April 2026 Informasi prakiraan cuaca terbaru untuk…
Kondisi Tim dan Performa Terkini Paris Saint-Germain (PSG) sedang dalam performa luar biasa setelah berhasil…
JAKARTA - Grup ikonik F4 yang terdiri dari Jerry Yan, Van Ness Wu, dan Vic…
Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Hari ini bagi zodiak Scorpio diprediksi menjadi momen yang sangat…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa…