Pasca Penggerebekan First Club Batam, Ketua Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Sinergi Mabes Polri dan Polda Kepri

BATAM – Operasi senyap gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di First Club, Batam, pada Sabtu (18/10/2025), berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkoba di balik gemerlap dunia hiburan malam kota itu. Tiga pegawai klub diamankan, sementara satu orang lainnya kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Bacaan Lainnya

Operasi yang diduga menyasar jaringan besar ini mendapat apresiasi tinggi dari tokoh pemuda setempat. Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung, secara tegas menyatakan dukungannya atas langkah tegas aparat penegak hukum.

“Langkah progresif Mabes Polri dan Polda Kepri ini harus diapresiasi setinggi-tingginya. Mereka menunjukkan profesionalisme dan keberanian untuk masuk ke wilayah yang selama ini dianggap ‘tertutup’,” tegas Martua ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, operasi ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, yang sejalan dengan amanat konstitusi. “Tindakan aparat ini pada hakikatnya adalah implementasi dari Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Narkoba adalah ancaman terhadap hak hidup sehat generasi bangsa,” paparnya.

Martua mendesak agar penyelidikan tidak berhenti di level pengedar kecil. “Operasi ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa aktor intelektual dan pihak yang membekingi? Jangan sampai hanya berhenti pada pegawai rendahan. Sinergi yang bagus antara pusat dan daerah ini harus berujung pada pemutusan mata rantai sindikat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa posisi Batam sebagai pintu gerbang internasional menjadikannya titik rawan. “Kolaborasi strategis seperti antara Mabes Polri dan Polda Kepri ini sangat efektif. Ini membuktikan perang melawan narkoba dilakukan secara serius dan tidak setengah-setengah,” imbuhnya.

Landasan hukum bagi operasi semacam ini sangat kuat, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 1 Angka 1 UU tersebut ditegaskan bahwa peredaran gelap narkotika adalah kegiatan tanpa hak atau melawan hukum yang merupakan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, Pasal 104 UU ini memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk mengambil tindakan terhadap para pelaku.

Selain itu, tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 2 dan Pasal 13.

Martua menutup dengan seruan kepada masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda Batam, untuk bersinergi dengan aparat. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Jangan diam, karena kehancuran sebuah bangsa dimulai ketika generasi mudanya tunduk pada candu narkoba,” pungkasnya.

Sorotan kini tertuju pada langkah lanjutan penyidikan. Dengan turun tangan langsungnya Bareskrim Mabes Polri, publik berharap operasi ini menjadi babak baru pembersihan dunia hiburan malam Batam dari jerat narkoba.

Pos terkait