Categories: Berita

Polisi Tangkap Debt Collector Pemberontak di Tangerang



TANGERANG – Seorang pihak yang diduga sebagai debt collector, berinisial L (38), ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menantang petugas saat sedang melakukan penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10/2025) malam.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, peristiwa tersebut tergolong dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan atau tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas sah.

“Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah,” ujar Victor saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa L sehari-hari bekerja sebagai debt collector. Namun, polisi masih belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut dijalankan oleh L. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” imbuh Wira.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

“Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.

Sebelumnya, sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian dan bahkan menantang mereka saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut. Namun ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga sebagai debt collector justru emosi dan membentak polisi.

Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut. Bahkan, pria itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.

“Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, ‘Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian’,” ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.

Peran Debt Collector dalam Sistem Keuangan

Debt collector, atau penagih utang, adalah pihak yang bertugas untuk menagih hutang kepada nasabah yang gagal membayar cicilan. Meski secara legal, mereka memiliki wewenang untuk menagih, namun tindakan yang dilakukan harus tetap sesuai aturan hukum.

Beberapa praktik yang umum dilakukan oleh debt collector antara lain:

Menghubungi debitur melalui telepon atau kunjungan langsung

Memberikan surat peringatan atau pemberitahuan resmi

Menawarkan opsi pembayaran yang fleksibel

Melakukan penagihan dengan cara yang tidak merugikan atau mempermalukan debitur

Namun, dalam beberapa kasus, tindakan debt collector bisa menjadi masalah jika mereka menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara-cara yang tidak etis. Hal ini dapat menyebabkan konflik dengan aparat kepolisian atau masyarakat.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Penangkapan L menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap debt collector masih menjadi tantangan. Meskipun ada regulasi yang mengatur tindakan penagihan, banyak kasus yang terjadi di luar aturan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum terkait debt collector antara lain:

Memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam sistem keuangan

* Meningkatkan koordinasi antara lembaga keuangan, pemerintah, dan aparat kepolisian dalam menangani kasus penagihan yang tidak sesuai aturan

Kesimpulan

Insiden yang terjadi di Tangerang menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas debt collector. Meski mereka memiliki peran penting dalam sistem keuangan, tindakan yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan konflik dan kerugian bagi masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalkan dan penagihan utang dapat dilakukan dengan cara yang lebih damai dan efektif.

Redaksi

Recent Posts

Warga Indonesia di Iran Keluarkan Rp 37 Ribu Sebulan untuk Air, Listrik, dan Gas

Pemuda Indonesia di Iran Ungkap Biaya Kebutuhan Dasar yang Sangat Murah Pemuda Indonesia yang tinggal…

4 menit ago

Thomas-Uber 2026: Enam Lapangan Jadi Fokus, Indonesia Siap Bersaing

Tim bulu tangkis Indonesia mengambil langkah strategis dengan menyewa enam lapangan latihan di Horsens Badminton…

15 menit ago

TPID Toraja Utara Antisipasi Inflasi Akibat Kenaikan BBM Non-Subsidi

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mengkhawatirkan Stabilitas Harga Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi menjadi…

23 menit ago

PSPS Pekanbaru Unggul 2-1 atas Persekat Tegal di Babak Pertama

PSPS Pekanbaru Unggul Atas Persekat Tegal di Babak Pertama PSPS Pekanbaru berhasil meraih kemenangan tipis…

32 menit ago

Yusuf Rio: Dari Ketua BEM Hingga Janji Kerja Bupati Situbondo

Bupati Situbondo: Aksi Peduli dan Latar Belakang Inspiratif Sang Pemimpin Dalam lanskap politik Indonesia yang…

50 menit ago

Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Naik 18%, Ini Daftar Harga Terbaru

Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi Mulai 18 April 2026 Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi dengan…

1 jam ago