Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat peningkatan dominasi kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer setelah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 23 Maret 2025. Laporan ini dirilis dalam rangka memperingati hari ulang tahun TNI yang ke-80, yang diperingati setiap 5 Oktober.
Dalam periode satu tahun, sejak 4 Oktober 2024 hingga September 2025, Kontras mendokumentasikan berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa mereka menemukan ada 85 kekerasan yang dilakukan oleh anggota atau prajurit TNI dengan memakan 182 orang korban. Dari jumlah tersebut, 64 orang terluka, 31 orang meninggal, dan 87 orang lainnya mengalami intimidasi atau teror.
Salah satu temuan yang disorot adalah bahwa sebanyak 63 persen atau 53 peristiwa kekerasan aparat militer terjadi setelah revisi UU TNI disahkan. Atas temuan ini, Kontras menyimpulkan bahwa hingga kini masih ada pola kekerasan berulang oleh aparat militer dengan bentuk kejahatan yang beragam.
Wilayah Papua menjadi titik episentrum mayoritas peristiwa kekerasan yang terjadi. Kontras mencatat setidaknya 23 peristiwa kekerasan oleh aparat militer dalam satu tahun terakhir, yang mengakibatkan 67 warga Papua menjadi korban. Temuan ini sejalan dengan pengerahan TNI secara masif ke Papua, di mana Kontras mencatat adanya 5.859 prajurit TNI yang dikerahkan ke wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.
Menurut Dimas, temuan ini tidak bisa dipisahkan dari penguatan legitimasi dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI. Ia menyatakan bahwa Kontras mengadvokasi penolakan undang-undang TNI karena khawatir jika undang-undang yang disahkan ini memunculkan tidak hanya dwifungsi tapi juga multifungsi TNI.
Kontras juga mendesak agar TNI menjadikan temuan ini sebagai bahan refleksi di usia yang menginjak 80 tahun. Sebagai lembaga masyarakat sipil yang berfokus pada isu reformasi sektor keamanan, Kontras berharap TNI bisa mengambil tindak lanjut yang direkomendasikan berikut:
Menurut Dimas, seruan Kontras yang termasuk ke dalam koalisi sipil untuk reformasi keamanan harus dipedulikan oleh pemerintah karena temuan mereka berdasarkan bukti-bukti valid. “Harusnya juga bisa langsung dilakukan upaya-upaya pembenahan dan juga koreksi terhadap reformasi sektor militer supaya tidak menjauh dari amanat reformasi dan juga cita-cita demokrasi,” ujar dia.
Kontras berharap pemerintah dapat segera merespons laporan mereka dengan tindakan nyata. Namun, Tempo berupaya meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah mengenai temuan Kontras, tapi pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp belum dibalas.
Tragedi di Pesta Pernikahan Purwakarta Suasana bahagia pernikahan di Purwakarta berubah menjadi duka, setelah tuan…
Jadwal Lengkap Moto3, Moto2, dan MotoGP Spanyol 2026 di Sirkuit Jerez Balapan Moto3, Moto2, dan…
Ruang Kreatif "Rekam Diri" di Bandung Di tengah kota Bandung, sebuah ruangan yang menawarkan pengalaman…
Peninjauan Langsung Lokasi Pengelolaan Bahan Kompos di Taman Bung Karno Wakil Bupati Badung, Bagus Alit…
Konsolidasi Internal dan Target Ambisius PSI Banten Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)…
Kunjungan Mendagri ke Aceh Tamiang untuk Memastikan Kebutuhan Pengungsi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua…