Categories: Berita

Kementerian Komdigi Hentikan Larangan TikTok di Indonesia

Pencabutan Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dimiliki oleh TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok menyerahkan data yang diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diperlukan terkait peningkatan traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut dikirimkan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.

Data yang diserahkan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte. Ltd. Alasannya adalah karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya memberikan data secara parsial kepada pemerintah.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi pembekuan tersebut, Juru Bicara TikTok saat itu menyatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.

Alexander menegaskan bahwa pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.

Proses Pemenuhan Kewajiban oleh TikTok

TikTok menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan data lengkap yang diminta oleh pemerintah. Berikut beberapa aspek penting dari data yang diserahkan:

  • Rekapitulasi Harian Traffic: TikTok memberikan laporan detail mengenai jumlah pengguna dan tingkat interaksi di platform selama periode tertentu.
  • Besaran Monetisasi: Data ini mencakup pendapatan yang diperoleh dari fitur seperti TikTok Live, termasuk jumlah uang yang masuk dan keluar.
  • Indikasi Monetisasi yang Melanggar: TikTok juga memberikan informasi mengenai kemungkinan adanya praktik monetisasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan data yang lengkap dan transparan, TikTok berhasil melewati proses evaluasi yang dilakukan oleh Komdigi. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga keamanan dan keandalan ekosistem digital di Indonesia.

Pentingnya Regulasi dalam Ekosistem Digital

Regulasi yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi hukum dan menjaga keamanan data pengguna. Ini juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Komdigi berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi operasional penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian, ekosistem digital di Indonesia dapat tetap aman, terpercaya, dan ramah bagi pengguna.

Langkah Selanjutnya

Komdigi akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk para penyelenggara sistem elektronik, untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat diterapkan secara efektif. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

Dengan pencabutan pembekuan izin TikTok, Komdigi menunjukkan bahwa pihaknya bersedia bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat.

Redaksi

Recent Posts

Kebahagiaan Pernikahan Berubah Jadi Duka, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman

Tragedi di Pesta Pernikahan Purwakarta Suasana bahagia pernikahan di Purwakarta berubah menjadi duka, setelah tuan…

30 menit ago

Live Trans7 Hadirkan Veda Ega Pratama, Jadwal Race Moto3 MotoGP Spanyol 2026 di Jerez

Jadwal Lengkap Moto3, Moto2, dan MotoGP Spanyol 2026 di Sirkuit Jerez Balapan Moto3, Moto2, dan…

40 menit ago

Mengenal The Hallway Space: Ruang Curhat Visual dalam Dunia Dua Dimensi

Ruang Kreatif "Rekam Diri" di Bandung Di tengah kota Bandung, sebuah ruangan yang menawarkan pengalaman…

2 jam ago

Wabup Badung Pantau Sentra Kompos Penarungan, Pastikan Pengelolaan Sesuai Standar

Peninjauan Langsung Lokasi Pengelolaan Bahan Kompos di Taman Bung Karno Wakil Bupati Badung, Bagus Alit…

2 jam ago

PSI Banten Percepat Penguatan Partai, Targetkan Peningkatan Kursi di Pemilu 2029

Konsolidasi Internal dan Target Ambisius PSI Banten Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)…

2 jam ago

Kunjungi Aceh Tamiang, Tito Pastikan Percepatan Bantuan Pengungsi

Kunjungan Mendagri ke Aceh Tamiang untuk Memastikan Kebutuhan Pengungsi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua…

3 jam ago