Kapolresta Barelang : Dapati Praktik 303 Segera Laporkan !

Foto : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Akp Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K menunjukan barang bukti dari pelaku permainan judi

Batam,Melayuraya co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menggelar Konferensi Pers telah berhasil melakukan pengungkapan 6 Jenis Perjudian di Kota Batam. Selasa (23/08).

Sebelumnya, ada 3 yang sudah di release, dan 3 kasus lagi yang kita release pada hari ini.

 “Kejadiannya, 18 Agustus 2022. Empat orang yang diamankan berinisial F, R, BS dan M serta barang bukti uang tunai sebanyak Rp 145 ribu, 2 set kartu remi dan 4 buah tong,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama

Lanjut Nugroho, kemudian kasus yang ke lima judi Gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin dari Disbudpar Kota Batam. “Kejadiannya 20 Agustus 2022 di ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Seibeduk,” imbuhnya.

Nugroho menyebut, tiga pelaku berhasil diamankan dari Simpang Dam, mereka berinisial: K, M dan J. Serta barang bukti berupa 18 unit mesin Gelper serta uang pemain Rp 60 ribu. Selanjutnya, kasus keenam judi pingpong di Komplek Berniaga Nagoya Blok I, Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam.

Empat orang diamankan berinisial V, L, R dan A. Serta barang bukti berupa 2 buah kartu ATM, 1 unit HP Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode. Kasus ini diungkap tanggal 21 Agustus 2022.

Kombes Nugroho menyebut, dari enam kasus judi : Higs Domino, Togel Hongkong, Gelper, kartu Song, bola Pingpong telah berhasil diamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain.

“Ini Instruksi langsung dari Kapolri untuk menindak langsung perjudian di wilayah jajaran,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Batam bila mendapati ada praktik judi segera laporkan. “Ini penyakit masyarakat, Batam harus bersih dari perjudian,” singgungnya. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP junto Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *