Buronan Korupsi 41 Milyar Berhasil di Ringkus Tim Tabur Kejati Sulbar, Johny : “Kami akan terus memburu Buronan Jaksa, meskipun keujung Dunia”

Terpidana korupsi 41 Miliar BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, atas nama Haja Ani alias Herawati Aseng, Selasa siang ( 18/5 ) berhasil ditangkap oleh tim Tabur di bawah pimpinan Kajati Sulbar Johny Manurung. Setelah 11 tahun menjadi incaran Tim tangkap buronan ( Tabur ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulbar terpidana ditangkap di rumah dinas pegawai Lapas perempuan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

Kajati Sulbar, Johny Manurung kepada sejumlah media mengatakan, terpidana Korupsi 41 Miliar ini, sudah lama menjadi incaran tim Tabur. Namun karena terpidana sering berpindah- pindah tempat dan merubah identitas dirinya, sehingga penangkapan sering gagal.

” Kami terus akan memburu buronan Jaksa semua DPO meskipun keujung dunia. Dan untuk terpidana korupsi ini, masih menyisakan 1 orang lagi. Untuk terpidana Haja Ani, tim Tabur langsung menangkap di rumah dinas Lapas perempuan Kalukku,  setelah beberapa kali di kejar di sejumlah tempat dan terakhir di Makassar, dan hari ini kami berhasil tangkap di rumah dinas Lapas perempaun Mamuju, ” tegas Kajati Sulbar, Johny Manurung. 

Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Haja Ani, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  ( KMK ) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, Kelakuan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun denda Denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah), subsidiair 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan buronan terpidana korupsi yang berada di Kalukku juga didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar.

Related posts